Pokmas adalah singkatan dari Kelompok Masyarakat. Istilah ini merujuk pada organisasi atau kumpulan warga yang dibentuk secara mandiri melalui musyawarah di tingkat kelurahan/desa untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan atau pemberdayaan di lingkungan mereka.
Berikut adalah detail lengkap mengenai Pokmas:
Fungsi Utama : Menjadi mitra pemerintah daerah atau pusat sebagai pelaksana swakelola program bantuan dana, hibah, atau proyek infrastruktur skala kecil di tingkat akar rumput.
Peran di Lapangan : Mengelola anggaran, berbelanja kebutuhan material, mengawasi proses pengerjaan fisik (seperti perbaikan jalan atau fasilitas umum), hingga membuat laporan pertanggungjawaban.
Legalitas : Dibentuk secara resmi melalui musyawarah warga dan disahkan menggunakan Surat Keputusan (SK) lurah atau kepala daerah setempat.